Berikut akan di sampaikan secara singkat tentang Mudharabah dalam Ekonomi Islam. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha bersama dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan bila mendapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Namun bila dia ikut punya andil dalam kerugian itu, maka dia wajib menanggungnya.
Mudharabah adalah salah satu jenis akad yang secara umum bisa dilakukan oleh sebuah bank syariah. Jenisnya termasuk akad Trust Financing atau Trust Investmen. Aplikasi dalam perbankan biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpinan dana, bisa berbentuk :
- Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksud untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya.
- Deposito Spesial (Special Investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, bisa diterapkan pada :
- Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
- Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal. Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.
0 comments:
Post a Comment